Description
Deskripsi Lowongan Pekerjaan Direct Sales First Media (PT. Linknet Semarang) Jawa Tengah
First Media (PT. Linknet Semarang) memberikan kesempatan bagi anda Pria/Wanita ber umur 18 – 35 Tahun untuk bergabung menjadi Direct Sales dengan ketentuan di bawah ini.
Pendidikan Pelamar | : | SMA/SMK / Sederajat |
Jenis Kelamin | : | Pria/Wanita |
Usia Pelamar | : | 18 – 35 Tahun |
Lokasi Penempatan | : | Kota Semarang, Kab. Semarang, Luar Jawa Tengah, Solo, Tegal |
Status | : | Pekerja Full Time, Magang |
Gaji | : | Negotiable |
Pengalaman | : | Tidak Memiliki |
Detail & Job Desk Pekerjaan
Direct Sales (Full Time)
- Pria/Wanita Maks Usia 35 Th
- Pendidikan Min SMA/SMK
- Memiliki kendaraan roda 2
- Memiliki SIM C dan Hp Android
- Target oriented
- Mampu bekerja dalam tekanan
- Sudah vaksin COVID 19 min 1x
- Area Semarang, Yogyakarta, Solo, Tegal
Direct Sales (Magang)
- Lulusan SMK dari alumni 2019 – 2022 area Kota/Kab. Semarang dan sekitarnya
- Selama dalam seleksi 8 hari akan mendapatkan Training & Uang Saku
- Jika lulus seleksi akan mendapatkan Gaji Pokok & Insentif sd 85 persen
- Kirimkan data lengkap : Photo Ijazah SMK Alumni 2019-2022, Photo KTP, SIM & Pas Photo, Sertifikat vaksin min dosis 1
Bagi anda Pria/Wanita yang memiliki spesifikasi seperti di atas ini silakan dapat mengajukan lamaran pekerjaan anda maksimal sebelum Silakan Konfirmasi ke HRD Perusahaan.
Pengajuan Lamaran Kerja
: | hrdfm.recr22@gmail.com | |
Info Via Kontak / Tlp | : | – |
Lamar Langsung | : | Kota Semarang, Kab. Semarang, Luar Jawa Tengah, Solo, Tegal |
Penting*:
Tidak ada pungutan biaya saat anda melakukan pendaftaran pekerjaan di perusahaan ini.
Kami di sini hanya membantu untuk berbagi dan menginformasikan lowongan pekerjaan bagi yang membutuhkan berdasarkan beberapa sumber. Baik langsung maupun dari website lowongan kerja yang telah terpercaya. Apabila ditemukan ditemukan indikasi penipuan pada lowongan yang kami posting anda bisa melaporkan dengan mengisi form laporan pada bagian kontak kami.
Kami akan langsung menghapus konten tersebut dan melakukan blacklist pada Perusahaan yang terindikasi melakukan penipuan.