Description

Deskripsi Lowongan Pekerjaan Kepala Toko Papa Cookies Kota Semarang

Papa Cookies memberikan kesempatan bagi anda Pria/Wanita ber umur 19 – 35 Tahun untuk bergabung menjadi Kepala Toko dengan ketentuan di bawah ini.

Pendidikan Pelamar : SMA/SMK, D3, S1 / Sederajat
Jenis Kelamin : Pria/Wanita
Usia Pelamar : 19 – 35 Tahun
Lokasi Penempatan : JI. Sukun Raya No. 56, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah
Status : Pekerja Full Time
Gaji : Kompetitif
Pengalaman :

Detail & Job Desk Pekerjaan

  • Laki-laki/perempuan, usia maksimal 35th
  • Pendidikan minimal SMA/K sederajat
  • Memiliki penampilan yang menarik
  • Memiliki kemampuan smart service
  • Berpengalaman minimal 2 tahun sebagai SPV/kepala toko roti, catering & toko oleh-oleh
  • Jujur, tanggung jawab dan pekerja keras
  • Diutamakan penduduk setempat & memiliki relasi luas
  • Memilki sikap leadership dan mampu bekerja sama dengan tim

Berkas Lamaran :

  • Surat lamaran kerja
  • CV Terbaru
  • SKCK
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy ijazah terakhir
  • Pas foto terbaru
  • Surat pengalaman kerja

Kirimkan lamaran melalui EMAIL dengan format pengiriman (subject email): Posisi yang dilamar_Cabang_Nama
Contact Person: 0895-1407-7000 an Johan (ONLY CHAT)

Bagi anda Pria/Wanita yang memiliki spesifikasi seperti di atas ini silakan dapat mengajukan lamaran pekerjaan anda maksimal sebelum Silakan Konfirmasi ke HRD Perusahaan.

Pengajuan Lamaran Kerja

Email : papacookieshrd@gmail.com
Info Via Kontak / Tlp :
Lamar Langsung : JI. Sukun Raya No. 56, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah

 

Penting*:

Tidak ada pungutan biaya saat anda melakukan pendaftaran pekerjaan di perusahaan ini.

Kami di sini hanya membantu untuk berbagi dan menginformasikan lowongan pekerjaan bagi yang membutuhkan berdasarkan beberapa sumber. Baik langsung maupun dari website lowongan kerja yang telah terpercaya. Apabila ditemukan ditemukan indikasi penipuan pada lowongan yang kami posting anda bisa melaporkan dengan mengisi form laporan pada bagian kontak kami.

Kami akan langsung menghapus konten tersebut dan melakukan blacklist pada Perusahaan yang terindikasi melakukan penipuan.